LDII dan LinkAja Syariah Jalin Kerja Sama: Dorong Transaksi Keuangan Halal di Indonesia

Jakarta (21/2) – DPP LDII menggandeng LinkAja Syariah untuk memperluas penggunaan transaksi keuangan berbasis syariah. Lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU), keduanya ingin mendorong lebih banyak masyarakat beralih ke sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan delapan program pengabdian LDII untuk bangsa. “Sebagai lembaga dakwah, kami berupaya mengajak masyarakat untuk bertransaksi secara halal. Dengan adanya MoU ini, diharapkan semakin banyak warga yang menggunakan layanan keuangan berbasis syariah,” ujarnya.
KH Chriswanto juga menambahkan bahwa kehadiran LinkAja Syariah bisa menjadi solusi bagi warga LDII yang ingin tetap bertransaksi dengan prinsip syariah. “Kami berkomitmen memfasilitasi warga LDII bertransaksi secara syariah,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Komersial LinkAja, M. Rendi Nugraha, menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari upaya LinkAja Syariah untuk menghadirkan layanan yang lebih inklusif bagi masyarakat.
“Kami telah bekerja sama dengan berbagai lembaga dakwah dan organisasi kemasyarakatan untuk sosialisasi meningkatkan literasi keuangan syariah,” ujar Rendi.
Ia juga melihat tren positif di masyarakat terkait ekonomi syariah. Menurutnya, semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya transaksi halal, termasuk pelaku usaha yang mulai mengadopsi sertifikasi halal dan digitalisasi dalam jual beli.
Berdasarkan data dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga Juni 2024 total aset keuangan syariah di Indonesia mencapai Rp2.756,45 triliun, tumbuh 12,48% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total aset Bank Umum Syariah terus meningkat, mencapai Rp586,055 miliar pada tahun 2024.
Meski mengalami pertumbuhan positif, tantangan masih ada, terutama terkait literasi dan inklusi keuangan syariah. Data OJK pada tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 39,11%, sementara inklusi keuangan syariah masih di angka 12,88%.
“Kemajuan teknologi memungkinkan transaksi yang lebih mudah dan syariah-compliant atau kepatuhan syariah. Oleh karena itu, kerja sama dengan LDII diharapkan dapat mempercepat sosialisasi sistem keuangan syariah,” tutupnya.
Kerja sama antara DPP LDII dan LinkAja Syariah diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan positif aset dan transaksi keuangan syariah di tanah air.