LDII: Pentingnya Toleransi untuk Menjaga Harmoni

Jakarta, (24/12). Sejak awal berdirinya Republik Indonesia, para Bapak Pendiri Bangsa memahami bahwa negara ini berakar pada keberagaman dan perbedaan. Ketua DPP LDII Singgih Tris Sulistiyono dan aktivis HAM Asfinawati mengemukakan, “Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola keberagaman dan mengatasi intoleransi, sehingga tidak harus diberikan kepada ormas atau kelompok dominan.”
Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kebangsaan yang diadakan oleh DPP LDII di Jakarta pada 23 Desember, Singgih menyampaikan pandangannya bahwa sejarah toleransi di Indonesia terkait erat dengan kelahiran bangsa yang berasal dari konsensus keberagaman.
Meskipun demikian, Singgih mencatat bahwa Indonesia modern menunjukkan penurunan toleransi, yang diindikasikan oleh angka toleransi sebesar 68,72 persen menurut data Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ia juga menyoroti tantangan terhadap toleransi, termasuk berkurangnya kesadaran akan perbedaan dan eksploitasi isu-isu terkait SARA untuk kepentingan Pemilu.
Dalam konteks ini, Asfinawati menekankan pentingnya toleransi untuk menjaga harmoni dalam masyarakat yang plural. Dia mengungkapkan bahwa hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, tidak boleh dicampuri oleh negara. Asfinawati juga menyoroti hasil riset di Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa negara mana pun dapat menjaga toleransi dengan menjaga kebebasan beragama dan kepercayaan.
Pentingnya dukungan negara terhadap lingkungan keberagamaan yang inklusif juga menjadi fokus pernyataannya. Asfinawati berpendapat bahwa jika suatu negara memiliki agama resmi, negara tersebut harus memperlakukan semua agama dengan menghormati tanpa diskriminasi. Ia juga menyoroti konsep dokumen perdamaian, di mana semua orang diberikan haknya untuk mencegah balas dendam atau persaingan atas kekuasaan.
Selain itu, N. Rachmat, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, menyampaikan, “Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) dibentuk untuk menguatkan ketertiban umum dan mencegah infiltrasi yang dapat memecah anak bangsa. Koordinasi ini melibatkan berbagai instansi, seperti Kemenag, TNI, Polri, dan lainnya.”