Pengajian Wanita Majelis Taklim Nurjannah Bahas Fiqih Darah Haid: Jamaah Antusias Simak Penjelasan Ilmiah dan Dalil Syariat
Purwakarta, (21/11). Majelis Taklim Nurjannah Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kembali menggelar Pengajian Wanita rutin yang dihadiri oleh jamaah dari berbagai kalangan. Pada kesempatan ini hadir Muballighot Ananda Sabilla Zulfa, M.S. — Bagian Pendidikan Agama dan Dakwah LDII Purwakarta sebagai pemateri.
Dalam kajiannya, Sabilla Zulfa mengangkat tema “Penjelasan Darah Haid yang Keluar Melewati Batas Kebiasaan Haid” guna meningkatkan pemahaman fiqih perempuan, khususnya terkait batasan haid dan istihadhah untuk memastikan ibadah dilaksanakan sesuai tuntunan syariat.
Sabilla menjelaskan bahwa setiap perempuan memiliki kebiasaan haid yang berbeda-beda, baik dari sisi keteraturan maupun jumlah hari. Karena itu muslimah harus mampu membedakan antara darah haid dan istihadhah untuk menentukan status ibadahnya.

Beliau memaparkan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam (24 jam) dan batas maksimalnya 15 hari, sebagaimana disebutkan oleh ulama:
قَالَ عَطَاءٌ: اَلْحَيْضُ يَوْمٌ إِلَى خَمْسَ عَشْرَةَ
“Atho’ berkata: masa haid itu sehari semalam sampai lima belas hari.”
Berdasarkan kaidah tersebut, Sabilla merinci hukum beberapa kondisi yang sering dialami perempuan, di antaranya:
Darah keluar kurang dari 24 jam → bukan haid, sehingga ibadah tetap wajib dilakukan.
Darah keluar lebih dari 15 hari → istihadhah, bukan haid, dan wajib melaksanakan sholat.
Jika darah keluar melewati kebiasaan tetapi belum mencapai 15 hari → semuanya dihukumi haid.
Bila darah keluar setelah melewati kebiasaan haid dan totalnya lebih dari 15 hari → darah setelah batas kebiasaan dihukumi istihadhah, dan muslimah wajib qadha sholat yang ditinggalkan sesuai hari kebiasaan haidnya.
“Ibadah seorang muslimah harus berdasar ilmu, bukan prasangka. Semakin paham hukum haid, semakin mantap seorang perempuan menjaga sholat, puasa, dan ibadah hariannya,” tegas Sabilla.
Pengajian berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme jamaah yang aktif bertanya mengenai pengalaman masing-masing terkait haid hingga persoalan fiqih ibadah keluarga.
Pengurus Majelis Taklim Nurjannah menyampaikan bahwa kajian seperti ini sangat dibutuhkan perempuan muslim untuk memperbaiki kualitas ibadah sekaligus membangun keluarga yang kuat secara agama.
Majelis Taklim berkomitmen untuk terus menghadirkan muballighot dan pembina keilmuan secara rutin agar kaum perempuan memiliki wawasan agama yang komprehensif serta mampu menerapkan syariat dalam kehidupan sehari-hari.