KH Mochammad Ridwan NB Sampaikan Kajian Tiga Waktu Larangan Sholat dan Penguburan

KH Mochammad Ridwan NB Sampaikan Kajian Tiga Waktu Larangan Sholat dan Penguburan

Purwakarta, (06/02). KH Mochammad Ridwan NB menyampaikan kajian keislaman bertema tiga waktu larangan sholat dan menguburkan jenazah kepada warga PAC LDII Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Nasihat tersebut disampaikan ba’da Sholat Jum’at di Masjid Nurridwan Ciseureuh.
Dalam pemaparannya, KH Mochammad Ridwan NB menjelaskan bahwa larangan tersebut bersumber dari hadits shahih Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Hadits itu menerangkan adanya tiga waktu tertentu yang dilarang untuk melaksanakan sholat sunnah dan menguburkan jenazah, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk pelaksanaan sholat wajib.

“Tiga waktu tersebut adalah ketika matahari terbit hingga naik sempurna, saat matahari tepat berada di tengah langit sampai condong ke barat, serta ketika matahari mulai terbenam hingga terbenam sempurna,” jelas KH Mochammad Ridwan NB di hadapan jamaah.

Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap waktu-waktu larangan ini menjadi penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ serta terhindar dari amalan yang tidak memiliki dasar dalil yang kuat.

Ia juga mengingatkan jamaah untuk senantiasa merujuk Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam setiap pelaksanaan ibadah.
Kajian tersebut diikuti oleh warga PAC LDII Kelurahan Ciseureuh dengan penuh khidmat. Selain membahas dalil dan penjelasan hadits, KH Mochammad Ridwan NB juga mengajak jamaah untuk meningkatkan ketertiban ibadah serta kehati-hatian dalam menjalankan amalan, khususnya yang berkaitan dengan waktu-waktu terlarang.

Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Purwakarta, J Harpendi, mengatakan bahwa kegiatan nasihat ba’da Jum’at ini merupakan bagian dari pembinaan rutin keagamaan yang terus dilaksanakan di lingkungan LDII.

“Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat pemahaman agama sekaligus meningkatkan kualitas pengamalan ibadah warga agar senantiasa sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ,” ujar J Harpendi.
Ia menambahkan, pembinaan keagamaan secara berkelanjutan diharapkan dapat membentuk karakter warga yang disiplin dalam beribadah, berakhlakul karimah, serta mampu mengamalkan ajaran Islam secara tertib dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.