Webinar Hukum Nasional Bahas Reformasi Pidana, J Harpendi Tekankan Aspek Restoratif
Purwakarta, (15/02). Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, J Harpendi, mengikuti undangan webinar nasional bertajuk “Paradigma Baru Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar secara daring.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melalui Pengurus Cabang Persiapan (PCP) Kotawaringin Barat (Kobar). Webinar tersebut menjadi ruang diskusi ilmiah yang membahas dinamika dan arah baru sistem hukum pidana Indonesia setelah diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP terbaru.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Gusti Muhammad Andre, S.H., M.H., akademisi sekaligus ahli hukum pidana. Ia memaparkan berbagai perubahan mendasar dalam konstruksi hukum pidana nasional, termasuk penyesuaian norma, penguatan pendekatan keadilan restoratif, serta implikasi penerapan regulasi baru terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Adapun moderator kegiatan adalah Sahabat Syarif Akhmad Darussalam, mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus Ketua PCPMII Kobar. Opening statement disampaikan oleh Sahabat Septa Romi Gilang Ramadhana dari Biro SDM dan Kaderisasi.Webinar yang dilaksanakan melalui platform Zoom ini dimulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk mahasiswa maupun masyarakat umum. Peserta yang mengikuti kegiatan juga memperoleh e-sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Dalam kesempatan tersebut, J Harpendi menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan forum ilmiah yang dinilainya sangat relevan dengan perkembangan hukum nasional saat ini.
“Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap sistem hukum nasional. Forum seperti ini sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan dan memperkuat pemahaman, sehingga kita dapat ikut berkontribusi dalam menjaga kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, paradigma hukum pidana Indonesia pasca lahirnya KUHP Nasional dan KUHAP Baru telah mengalami pergeseran signifikan.“Paradigma hukum pidana Indonesia kini bergeser dari keadilan retributif atau pembalasan menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Fokusnya beralih pada pemulihan keseimbangan sosial, perlindungan hak korban, serta penerapan alternatif pidana selain penjara,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, mahasiswa, serta organisasi kemasyarakatan dalam mengawal implementasi hukum yang berkeadilan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PCPMII Kotawaringin Barat dalam membangun tradisi intelektual dan diskusi akademik, sekaligus mendorong generasi muda untuk aktif merespons perkembangan regulasi nasional.
Dengan terselenggaranya webinar tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami paradigma baru hukum pidana di Indonesia dan mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi yang berlaku.